Apakah boleh jika kambing yang untuk aqiqah itu saya uangkan, kemudian uang tersebut dibagikan kepada faqir-miskin sebagai aqiqah.<> Artinya, aqiqahnya bukan pakai kambing, tetapi uang yang senelai dengan kambing tersebut.
Sebagaimana yang kita pahami, bahwa aqiqah adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt atas karunia-Nya, yaitu berupa lahirnya anak baik laki-laki atau perempuan. Jadi, pada prinsipnya aqiqah merupakan salah satu bentuk taqarrub dan wujud rasa syukur kita kepada Allah swt, yang dalam konteks ini adalah menyembelih dua kambing jika anak yang lahir adalah laki-laki, dan satu kambing apabila perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar