Bismillah....
Penyembelihan yang tidak sempurna membuat hewan sembelihan yang halal dimakan menjadi Syubhat bahkan menjadi Haram untuk di makan.
Yang paling harus diperhatikan adalah Tata Cara Sembelih Syar'i
1. Menyebut nama Allah swt (bismillahi,
Allahu Akbar)
2. Tidak menyebut nama selain Allah
swt yang dianggap agung. (manusia,
hewan, benda, jin dan lainnya)
3. Memutuskan saluran makan/minum
(mari’ / kerongkongan), saluran
nafas (hulqum / tenggorokan) dan 2
pembuluh darah (wadajain / vena
jugularis & arteri karotis)
4. Tidak memotong bagian hewan
sebelum mati sempurna.
Sembelihan yang sempurna ketika 4 saluran (Tenggorokan, Kerongkongan, 2 Saluran Vena dan Arteri) terputus sempurna.
Ada yang mensyaratkan bahwa keempat bagian itu harus terputus, ada yang bilang cukup tiga saja, dan ada juga yang bilang cukup dua saja dari beberapa madzhab. Namun Ahsan dan sempurna jika keempat nya terputus. Wajibnya dapat, sunnahnya dapat.
hulqum, mari' dan dua wadaj pada anatomi leher hewan sembelihan apa pun. Berikut perbedaan beberapa madzhab dalam Fiqih.
1. Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan minimal tiga dari keempat saluran itu harus terputus, yang mana saja dari keempatnya. Dan apabila keempatnya terputus semua, maka halal juga hukumnya.[1]
a. Abu Yusuf
Abu Yusuf mengatakan bahwa minimal tiga saluran itu adalah saluran nafas (hulqum), saluran makanan (mari') dan salah satu dari dua saluran darah (wadaj). Ungkapan Abu Yusuf adalah :
لاَ بُدَّ مِنْ قَطْعِ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ وَأَحَدِ الْوَدَجَيْنِ
Harus terputus hulqum, mari' dan salah satu dari wadaj.
b. Muhammad
Sedangkan Muhammad menampik hal itu dan menegaskan bahwa cukup hanya tiga saja dari keempat saluran itu, maka hukumnya sudah sah dalam penyembelihan. Ungkapan dari Muhammad adalah :
وَإِنْ قُطِعَ أَكْثَرُهَا حَلَّ
Bila terputus sebagian besarnya, maka sudah halal.
Yang lebih tepat dari mazhab Al-Hanafiyah memang asalkan tiga dari keempat saluran itu terputus, maka hukumnya sudah sah. Tidak harus ditetapkan yang mana, sebagaimana pendapat Abu Yusuf di atas.
2. Al-Malikiyah
Pendapat mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa dari keempat saluran itu yang tidak harus terputus adalah saluran makanan (mari').
Sedangkan tiga saluran yang harus terputus adalah saluran nafas (hulqum) dan dua saluran darah (wadajain).[2]
3. Asy-Syafi'iyah
Pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah agak terbalik bila dibandingkan dengan mazhab Al-Malikiyah.
Mazhab Asy-Syafi'iyah tidak mengharuskan dua saluran darah (wadajain) terputus, dalam pandangan mereka saluran yang harus terputus adalah saluran nafas (hulqum) dan saluran makanan (mari'). [3]
4. Al-Hanabilah
Dalam pandangan mazhab Al-Hanabilah, yang harus terputus adalah dua saluran darah (wadajain).
Sedangkan saluran nafas dan makan, asalkan salah satunya sudah terputus, maka penyembelihan itu sudah dianggap sah.
Begitulah pandangan imam madzhab. Tapi kami menyarankan tetap 4 saluran terputus sempurna.
Adab Menyembelih Hewan
1. Aurat tertutup
2. Dalam keadaan Suci
3. Menyiapkan alat sembelih
(pisau/golok) yang sangat tajam.
4. Membuat rileks/tidak panik hewan
yang akan disembelih.
5. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
6. Menyembelih dengan tangan sendiri
dan tidak mewakilkannya pada orang
lain (Jika tidak ada halangn syar,i)
Syarat Pelaku Penyembelihan
1. Muslim/bukan kafir/bukan murtad
2. Berakal/tidak gila/bukan anak kecil
3. Baligh/bukan anak kecil
4. Mampu dan memahami (Fiqih Tata Cara) penyembelihan.
Beberapa madzhab Aqidah mengharamkan Sembelihan orang yang Islam tapi tidak sholat. Karena yang membedakan keimanan seseorang adalah dengan sholat nya. Sedangkan madzhab yang berlaku di kita selama orang tersebut beriman dan meyakini sholat itu wajib dan bagian dari Perintah Alloh SWT, KTP nya Islam masih sah Sembelihannya.
Namun, muslim yang mu'min yang Wara' akan menjaga2 dan berhati-hati memilih binatang Sembelihan yang di potong juga oleh seorang muslim yang beriman.
Perhatikan foto Ayam Sembelihan, sempurna kah?!? Mana yang halal dan mana yang haram.
Sepenglihatan kami di lapangan banyak terjadi Rumah Potong Ayam yang menyembelih terlalu atas bahkan diatas pangkal leher, terlalu tipis sayatannya sehingga tidak kelihatan 4 saluran yang wajib dan Sunnah terputus apakah sudah atau belum terputus. Dan banyak yang ayam belum mati sempurna sudah diceburkan ke air panas sehingga mati di air hukumnya seperti bangkai (Haram).
Foto diambil dari kisah nyata beberapa kawan di Juru Sembelih Halal Indonesia.
Referensi Fiqih dari para Guru2 kami
Buya Yahya, Ust Muhammad Abduh Tuasikal, Ust Ahmad Sarwat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar