Ustadz saya mau nanya tentang aqiqah, saya sekarang domisili di Jakarta,
kampung saya di Padang, saya rencananya mau aqiqah anak saya di Padang,
dengan cara saya kirimkan uang ke orang tua istri saya, kemudian beliau
akan mencarikan hewan aqiqah di kampung dan hewannya dipotong di
kampung, kemudian dibagi-bagikan
kepada keluarga, tetangga dan anak
yatim di kampung saya, bagaimana menurut syariat ustadz, apakah syah
atau harus aqiqah di tempat kita menetap? Jazakumullahu khair. (Abu
Aslama, Jakarta)
Jawab(ust. Abdullah Roy):
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Tidak disyaratkan untuk
sahnya aqiqah harus disembelih di tempat dimana si bayi berada. Namun
yang afdhal aqiqah disembelih oleh orang tua sendiri, karena beberapa
alasan:
Pertama : Dia langsung merasa mendekatkan diri kepada Allah ta'aalaa dengan menyembelih
Kedua : Dia bisa meyakinkan bahwa hewan tersebut memenuhi syarat.
Ketiga : Dia yakin bahwasanya hewan tersebut disembelih dengan nama Allah
Keempat : Dia bisa memakan sepertiga dari daging aqiqah, sebagai pelaksanaan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu:
إنه
ليس المقصودُ من ذبح النسك سواءً كان عقيقةً أو هدياً أو أضحيةً اللحمُ أو
الانتفاعُ باللحم ، فالانتفاع باللحم يأتي أمراً ثانوياً .المقصود بذلك هو
: أن يتقرب الإنسان إلى الله بالذبح ، هذا أهم شيء ، أما اللحم فقد قال
الله تعالى: ( لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ
يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ ) الحج/37 .وإذا علمنا ذلك تبين لنا خطأ من
يدفعون مالاً ليُضَحَّى عنهم في مكان آخر ، أو يُعَقَّ عن أولادهم في مكانٍ
آخر ؛ لأنهم إذا فعلوا ذلك فاتهم المهم ، بل فاتهم الأهم من هذه النسيكة
وهو التقرب إلى الله بالذبح ، وأنت لا تدري من يتولى ذبح هذه ، قد يتولاه
مَن لا يصلي ، فلا تحل ، أو قد يتولاه مَن لا يسمي عليها ، فلا تحل ، أو قد
يُعبث بالذبيحة ولا يُشترى إلا شيئاً لا يُجزئ .فمن الخطأ جداً أن تصرف
الدراهم لشراء الأضاحي أو العقائق من مكان آخر ، نقول : اذبحها أنت ، بيدك
إن استطعت ، أو بوكيلك ، واشهَدْ ذبحها حتى تشعر بالتقرب إلى الله سبحانه
وتعالى بذبحها ، وحتى تأكل منها ؛ لأنك مأمورٌ بالأكل منها ، قال الله
تعالى: (فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ) الحج/28
.وقد أوجب كثير من العلماء على الإنسان أن يأكل من كل نسيكةٍ ذبحها تقرباً
إلى الله ، كالهدايا ، والعقائق وغيرها ، فهل ستأكل منها وهي في محل بعيد
؟! لا .وإذا كنت تريد أن تنفع إخوانك في مكان بعيد فابعث بالدراهم إليهم ،
ابعث بالثياب إليهم ، ابعث بالطعام إليهم ، أما أن تنقل شعيرة من شعائر
الإسلام إلى بلاد أخرى فهذا لا شك أنه من الجهل
"Sesungguhnya maksud
dari menyembelih dalam rangka ibadah, apakah itu untuk aqiqah atau hadyu
(hewan yang disembelih oleh orang yang haji tamattu' atau qiran sebagai
rasa syukur) atau qurban bukanlah hanya sekedar daging atau mengambil
manfaat dari dagingnya, ini sebenarnya hanya tujuan sampingan saja. Akan
tetapi maksud utama adalah bagaimana seseorang bertaqarrub kepada Allah
dengan menyembelih hewan tersebut, ini yang paling penting. Adapun
daging maka Allah telah berfirman (yang artinya): "Daging-daging unta
dan darahnya itu sekali-kali tidak diangkat kepada Allah, akan tetapi
ketakwaan kalianlah yang akan diangkat" (Al-Hajj:37). Apabila kita sudah
tahu yang demikian itu, jelas bagi kita kesalahan orang yang
mengeluarkan uang untuk disembelihkan di tempat yang lain, atau
mengaqiqahkan anaknya di tempat lain, karena kalau itu mereka lakukan
luput dari mereka sesuatu yang penting atau yang lebih penting dari
ibadah ini, yaitu bertaqarrub (mendekatkan diri) langsung kepada Allah
dengan menyembelih.
Demikian pula kamu tidak tahu siapa yang
menyembelih, mungkin orang yang tidak shalat sehingga tidak halal
dagingnya, atau orangnya tidak menyebut nama Allah sehingga tidak halal,
atau dibelikan hewan yang tidak memenuhi syarat, oleh karena membeli
hewan qurban atau aqiqah di tempat lain adalah salah sekali. Maka kita
katakan: Sembelihlah dengan tanganmu kalau bisa, atau kamu wakilkan dan
kamu saksikan pas menyembelihnya supaya kamu merasa bertaqarrub kepada
Allah dengan menyembelih. Demikian pula supaya kamu bisa memakan
darinya, karena kamu diperintah untuk memakan sebagiannya, Allah
ta'aalaa berfirman (yang artinya): "Maka makanlah darinya dan beri
makanlah orang yang faqir" Al-Hajj:28, dan banyak para ulama yang
mewajibkan seseorang memakan dari hewan yang disembelih dalam rangka
bertaqarrub kepada Allah, seperti Al-Hadyu, Al-Aqiqah dan selainnya,
apakah kamu bisa memakan darinya sedangkan hewan tersebut berada di
tempat yang jauh? Tidak. Dan apabila kamu ingin memberi manfaat kepada
saudara-saudaramu di tempat yang jauh maka hendaklah kamu kirim uang,
pakaian, dan makanan kepada mereka. Adapun kamu memindahkan sebuah
syi'ar diantara syi'ar-syi'ar islam ke negeri lain maka ini tidak
diragukan lagi termasuk kejahilan" (Liqa' Babil Maftuh 23/11)
Syeikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan juga mengatakan:
"الأضحية
والعقيقة يذبحهما المسلم في بلده وفي بيته ، ويأكل ويتصدق منهما ، ولا
يبعث بقيمتهما ليشتري بها ذبيحة وتوزع في بلد آخر ؛ كما ينادي به اليوم بعض
الطلبة المبتدئين أو بعض العوام ؛ بحجة أن بعض البلاد فيها فقراء محتاجون،
ونحن نقول : إن مساعدة المحتاجين من المسلمين مطلوبة في أي مكان، لكن
العبادة التي شرع الله فعلها في مكان معين لا يجوز نقلها منه إلى مكان آخر؛
لأن هذا تصرف وتغيير للعبادة عن الصيغة التي شرعها الله لها،
"Hewan
qurban dan aqiqah disembelih oleh seorang muslim di negaranya dan di
rumahnya, kemudian memakan, dan bershadaqah dari keduanya, dan hendaknya
tidak mengirim uang untuk membeli dan membaginya di negara lain,
sebagaimana yang didengung-dengungkan akhir-akhir ini oleh sebagian
penuntut ilmu pemula atau orang-orang awam, dengan alasan disana adalah
orang-orang faqir yang membutuhkan. (Al-Muntaqaa Min Fataawaa Al-Fauzaan
pertanyaan no:393)
Wallahu ta'aalaa a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar