Tanya: Ustadz,barakallaahu fiik,bolehkah kita menggabungkan niat antara aqiqah dengan qurban?
Jawab:
Wa fiika baarakallaahu. Pendapat yang rajih –wallahu a'lam- tidak boleh
kita menggabungkan antara aqiqah dengan qurban, karena masing-masing
dari aqiqah dan qurban memiliki sebab dan maksud tersendiri yang tidak
mungkin digabungkan niatnya, maksud aqiqah adalah menebus diri anak,
sedangkan qurban adalah menebus diri sendiri. Dan ini adalah pendapat
Malikiyyah (Lihat Mawaahibul Jaliil 4/393), Syafi'iyyah (Lihat Al-Fatawa
Al-Kubraa Al-Fiqhiyyah 4/256), dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad
(Lihat Furu' 6/112).
Masalah ini berbeda dengan masalah
dibolehkannya menggabungkan antara shalat tahiyyatul masjid dengan
rawatib qabliyyah, karena maksud dari shalat tahiyyatul masjid adalah
menghormati masjid dengan melakukan shalat, shalat disini umum baik
wajib maupun sunnah, oleh karena itu barangsiapa yang masuk masjid
kemudian shalat dengan niat rawatib qabliyyah maka telah melakukan
shalat tahiyyatul masjid dengan shalat rawatib tersebut. Jadi maksud
dari shalat tahiyyatul masjid sudah terpenuhi dengan dilakukannya shalat
rawatib qabliyyah.
Masalah yang semisal adalah menggabungkan
antara mandi junub dengan mandi jumat, karena maksud dari mandi jum'at
adalah mandi sebelum pergi shalat jum'at, maka barangsiapa yang junub
sebelum jumatan kemudian dia mandi dengan niat mandi junub maka mandi
tersebut sudah mencukupi dari mandi jum'at.
Demikian pula
menggabungkan thawaf ifadhah (thawaf haji) dengan thawaf wada' (thawaf
perpisahan ketika meninggalkan Mekkah setelah ibadah haji), karena
maksud dari thawaf wada' adalah menjadikan thawaf amalan terakhir
sebelum meninggalkan Mekkah, oleh karena itu apabila dia lakukan thawaf
ifadhah ketika mau meninggalkan Mekkah maka thawaf tersebut sekaligus
menjadi thawaf wada' karena dilakukan terakhir kali sebelum meninggalkan
Mekkah.
Wallahu 'alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar